Undang-Undang ITE ( Informasi Dan
Tekhnologi Elektronik ) Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang
berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu
pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan
elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat
berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008.
Keputusan ini dibuat ber-
dasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar
terutama di bidang informasi teknologi elektronik. Untuk dunia maya atau lebih
dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan
sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah
situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia
pertemanan yaitu Facebook. Mengenai Undang - Undang ITE ( Cyberlaw ) di
Indonesia UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam undang - undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang - undang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada
umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. UU ITE
sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21
April 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya.
Dan mengenai Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) ( pasal 27-37 ), yaitu:
1. Pasal 27 tentang Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
2. Pasal 28 tentang Berita Bohong
dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
3. Pasal 29 tentang Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti
4. Pasal 30 tentang Akses Komputer
Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
5. Pasal 31 tentang Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi
6. Pasal 32 tentang Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
7. Pasal 33 tentang Virus, Membuat
Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 tentang Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik (phising)
9. Pasal 36 tentang perbuatan yang
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain
10. Pasal 37 tentang perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar
wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi
Indonesia.
Pasal UU ITE yang membahayakan
Blogger Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus anda cermati dan
perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya anda aman saat
berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari 11 pasal tesebut ada 3 pasal yang dicurigai akan memnahayakan blogger atau
peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1) “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3) “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
Pasal 28 ayat (2) “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).” Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang
cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1) “Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45 ayat (2) “Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber : http://egb4n04.blogspot.com/2013/05/dinegara-kita-terkenal-dengan-undang.html

0 komentar:
Posting Komentar