Selasa, 12 Mei 2015



Pajak Penghasilan

Seorang wajib pajak menerima pengahsilan sejumlah Rp 1.500.000 perbulan dengan status kawin 2 istri dan mempunyai 6 orang anak, jika istri 1 tidak berpenghasilan dan istri ke2 memiliki penghasilan sejumlah Rp 800.000 perbulan. Berapa besar pajak yang harus digunakan pada tahun tersebut ?
jawab :

No.
Keterangan
Per tahun
Total/satuan
Jumlah
1
Penghasilan per tahun
1500000
12
18000000

total


18000000

No.
Keterangan
Per tahun
Total/satuan
Jumlah
1
WP diri
24300000
1
24300000
2
1 tambahan istri
2025000
2
4050000
3
K/6
2025000
7
14175000

Total


42525000

Kesimpulan : pajak penghasilan dengan gaji 1,5 jt tidak kena pajak

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates